Maros - Salah satu pengurus DPC PPP Kabupaten Maros, Udin Banggu mempertanyakan sikap ketua DPC PPP Maros terkait tanggapanya disalah satu media yang mengatakan kasus dugaan asusila sesama kader pengurus partai PPP Maros diberhentikan.
Dirinya mempertanyakan hal itu, karena hasil rapat internal pengurus yang digelar di Sekertariat DPC PPP Maros pada beberapa pekan lalu tidak sesuai dengan keputusan bersama. yang dimana rapat tersebut dihadiri, Ketua, Sekertaris, dan beberapa pengurus DPC dan PAC, " kata udin saat dihubungi, Minggu (23/5/2021).
Udin Banggu mengatakan dalam kesimpulan rapat itu kami telah sepakat masalah ini kita dorong ke DPW PPP Sulsel bersama dengan bukti yang ada. bahkan saat kami rapat, ketua DPC yakni Hj. Hasmin Baddoa mengeluarkan pernyataan bahwa korban datang dan mengaku hamil lagi.
“Korban sendiri waktu itu sudah datang melaporkan kejadian ini ke sekertariat DPC dan sudah membuat surat pernyataan tertulis yang diserahkan ke DPC PPP Maros, ” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak ada kata stop. Karena beberapa pengurus DPC dan PAC juga telah membubuhkan tanda tangan untuk meminta rapat penjelasan atas masalah itu.
AD/ART di Partai kita jelas, di pasal 12 dan dijelaskan di pasal 13 setiap anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dapat dikenai sanksi berdasarkan putusan rapat pengurus harian PPP sesuai tingkatnya yang ditetapkan secara sah, " jelasnya.